Thursday, March 5, 2015

HATI-HATI OKNUM PENYEBAR LINK PISHING

▬ ▬ ▬ ▬ ▬ ▬ ▬ ▬ ▬ ▬ ▬ ▬ ▬ ▬ ▬ ▬ ▬ ▬ ▬ ▬ ▬ ▬
★ HATI-HATI OKNUM PENYEBAR LINK PISHING ★
▬ ▬ ▬ ▬ ▬ ▬ ▬ ▬ ▬ ▬ ▬ ▬ ▬ ▬ ▬ ▬ ▬ ▬ ▬ ▬ ▬ ▬
News INFO - 05 Maret 2015

Assalamualikum Wr. Wb heart emotikon Warga MMM Yang Berbahagia smile emotikon
Di Kesempatan Kali Ini Membahas Tantang wink emotikon
" OKNUM PENYEBAR LINK PISHING "

Akun Link FB Berikut :
https://www.facebook.com/agung.setiakawan.50
Menggunakan Nama : Firdaus Bawazier



Dan Pada Tgl - 05 Maret 2015
Menyebarkan LINK PISHING dan yang kita Ketahui adalah sebuah TINDAKAN YANG MELANGGAR HUKUM (Merugikan Orang Lain)
========================================================
Undang-Undang ITE, Undang-undang nomor 11 tahun 2008.
(Pelanggar di bidang INFORMASI TEKNOLOGI ELEKTRONIK)
Pasal 27
Denda Rp 1 miliar dan enam tahun penjara bagi orang yang membuat, mendistribusikan, mentransmisikan, materi yang melanggar kesusilaan, judi, menghina dan mencemari nama baik, memeras dan mengancam.

Pasal 28
Denda Rp 1 miliar dan enam tahun penjara bagi orang yang menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, sehingga merugikan konsumen transaksi elektronik dan menimbulkan kebencian dan permusuhan antarkelompok.

Pasal 30
Denda Rp 600-800 juta dan penjara 6-8 tahun bagi orang yang memasuki komputer atau sistem elektronik orang lain, menerobos, sampai menjebol sistem pengamanan.

Pasal 31
Denda Rp 800 juta dan penjara 10 tahun bagi orang yang menyadap informasi elektronik atau dokumen elektronik di komputer atau sistem elektronik –mengubah maupun tidak dokumen itu.

Pasal 32
Denda Rp 2-5 miliar dan penjara 8-10 tahun bagi orang yang mengubah, merusak, memindahkan, dan menyembunyikan informasi atau dokumen elektronik.

Pasal 34
Denda Rp 10 miliar dan penjara 10 tahun bagi orang yang memproduksi, menjual, mengimpor, mendistribusikan, atau memiliki perangkat keras dan lunak sebagaimana di Pasal 27-34.
==========================================================
Untuk Membuat EFEK JERA Pada PENYEBAR LINK PISHING !!!
Dan Barang Kali Ada yang Kenal Dengan PEMILIK AKUN Tersebut
Mungkin ANGGOTA FKMI Setempat Yang Membaca ini Bisa menindak Lanjutinnya, Untuk Memberikan Sangsi ke MEJA HIJAU

AGAR WARGA MMM TIDAK TERKECOH Dengan Perangkap yang di Berikan Oleh OKNUM PENYEBAR LINK PISHING !!! Tersebut
TOLONG SEBARKAN...!!! SEBARKAN...!!! SEBARKAN...!!!

No comments:

Post a Comment